Judi online di Indonesia termasuk aktivitas ilegal yang dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pemerintah aktif menindak situs judi online melalui pemblokiran domain dan penegakan hukum terhadap pelaku. Baja Juga : Bahaya Judi Online: Merusak Mental, Menghancurkan Keluarga Larangan ini bertujuan: Melindungi masyarakat dari kerugian finansial. […]